Saturday, 24 December 2016

Pengalaman pindah dari BPJS perusahaan ke BPJS Mandiri

Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang merubah/mengganti kepesertaannya di BPJS. Tapi masih banyak orang yang belum tahu syarat dan prosedurnya, sehingga mereka kebingungan ketika ingin mengurus perpindahan kepesertaannya.

 Foto diambil di kantor BPJS Cikokol, Kota Tangerang

1. Alasan Pindah Kepesertaan

Ada beberapa alasan seorang pegawai merubah status kepesertaannya dari perusahaan ke mandiri, diantaranya :

     a. Dikeluarkan dari pekerjaan
     b. Mengundurkan diri dari pekerjaan
     c. Pindah pekerjaan

2. Syarat Pindah kepesertaan

Ada beberapa syarat yang perlu disiapkan sebelum datang ke kantor cabang BPJS.

     a. Surat keterangan berhenti bekerja/surat pengalaman kerja dari perusahaan.
     b. Fotocopy KTP (peserta yang akan didaftarkan/tercantum di KK termasuk istri dan anak)
     c. Fotocopy KK
     d. Fotocopy Buku tabungan
     e. Pas Foto 3x4 2 lembar
     f. Kartu BPJS sebelumnya
     g. Mengisi formulir isian penggantian data (formulir no. 3A)

Setelah semua persyaratn lengkap, anda dapat langsung menuju kantor BPJS setempat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan dalam satu map.
Pengurusan juga tidak terlalu sulit, hanya memakan waktu sekitar 10 menit (tidak termasuk antrian menuju meja petugas).
Kartu BPJS yang lama akan dikembalikan karena sebelumnya kita sudah terdaftar di BPJS maka kartu tidak perlu dicetak lagi. Anda juga akan diminta nomor Hp untuk dikirimkan sms berupa nomor virtual account. Setelah itu kita hanya akan diminta menunggu 7x24 jam sampai. Pengalaman saya pribadi tidak sampai 1x24 jam BPJS saya sudah aktif kembali dan muncul tagihan untuk dibayarkan, tapi sayangnya saya tidak mendapatkan sms pemberitahuan, karena saya penasaran maka saya buka aplikasi BPJS kesehatan yang disediakan di playstore. BPJS akan segera aktif setelah kita membayar tagihan. Keesokan harinya anda sudah bisa menggunakan BPJS anda untuk berobat.

Semoga artikel ini dapat membantu (abie supriyanto).

No comments:

Post a Comment